Terakreditasi C berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 3377/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2019
I A K N Toraja
IAKN Toraja,
Institut Agama Kristen Negeri Toraja. alih status dari STAKN Toraja. cikal bakal dari STT Rantepao. dalam naungan Kementerian Agama. salah satu Perguruan Tinggi Negeri.
Terakreditasi C berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 3377/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2019
1. Konselor
2. Pendeta/Gembala sidang
3. Guru Bimbingan Konseling
4. Penyuluh Agama Kristen
Menjadi Prodi yang menghasilkan lulusan berkualitas di bidang Pastoral Konseling yang kontekstual sampai tahun 2021
1. Menghasilkan lulusan (konselor, pendeta, guru Bimbingan Konseling dan penyuluh agama) berkualitas pada bidang Pastoral Konseling yang mampu mengembangkan kegiatan-kegiatan ilmiah (akademik) yang bermanfaat bagi gereja, sekolah dan masyarakat.
2. Menghasilkan lulusan berkualitas pada bidang Pastoral Konseling yang mampu dan terampil dalam mengembangkan Pastoral Konseling yang bermanfaat bagi gereja, sekolah dan masyarakat.
3. Menghasilkan lulusan yang mampu melaksanakan penelitian berkualitas pada bidang Pastoral Konseling.
4. Menghasilkan penelitian yang berkualitas bagi pengembangan praktik dan layanan pastoral konseling.
5. Menghasilkan publikasi hasil penelitian untuk memberikan konstribusi dalam bidang Pastoral Konseling baik dalam skala lokal maupun nasional.
6. Menghasilkan lulusan yang mampu melaksanakan pengabdian kepada masyarakat pada bidang Pastoral Konseling.
7. Menghasilkan output dan outcome pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa dalam bentuk layanan pastoral konseling baik di gereja, sekolah dan masyarakat.
8. Terwujudnya kerjasama yang berkelanjutan dengan berbagai pihak (stakeholders).
1. Peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
2. Peningkatan kuantitas tenaga pendidik
3. Peningkatan kualitas kurikulum
4. Peningkatan kualitas perencanaan, proses perkuliahan dan evaluasi
5. Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan ilmiah
6. Peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
7. Peningkatan mutu tata Kelola
8. Peningkatan mutu mahasiswa
9. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung
10. Peningkatan kerja sama dengan berbagai pihak dalam lingkup regional, nasional dan internasional